RUU Pekerja Sosial Berpotensi Debatkan Beberapa Poin

09-01-2019 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher (tengah) saat rapat Panja RUU Pekerja Sosial di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/1/2018). Azka/Man

 

Ketua Komisi VIII DPR RI M. Ali Taher menilai ada beberapa hal yang akan menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial ke depan. Ia memaparkan, sebanyak 227 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) saat ini tidak ada masalah. Sementara 30 DIM perlu pembahasan redaksionalnya saja yang masih harus dibahas, dan 87 DIM akan menjadi perdebatan panjang.

 

“Saya mendorong RUU Pekerja sosial ini untuk bisa segera dibahas dan diselesaikan oleh Panja maksimal di dua masa sidang ini. Meski demikian, saya menilai ada beberapa hal yang akan menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam pembahasannya ke depan,” ujar Ali usai rapat Panja RUU Pekerja Sosial di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/1/2018).

 

Sebanyak 87 DIM yang dinilai legislator PAN ini akan menjadi perdebatan panjang itu diantaranya terkait nomenklatur definisi atau kriteria pekerja sosial, atau pekerjaan sosial, atau praktek pekerjaan sosial. Selain itu standarisasi pekerja sosial, karena pekerja sosial ini sifatnya nasional, lantas bagaimana mengakomodir pekerja sosial dari daerah.

 

Selain itu masalah latar belakang pendidikan pekerja sosial, sertifikasi, nomor induk, lembaga yang akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pekerja sosial juga akan menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pekerja Sosial ini. Karena ini tidak semata RUU- nya, namun juga penguatan kelembagaan, sistem, Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, hingga reward and punishment-nya.

 

“Saya nilai hal-hal itu akan menjadi sebuah diskusi atau perdebatan yang cukup panjang. Namun mengingat subtsansi RUU ini tidak terlalu berat, saya yakin Panja akan mampu menyelesaikan RUU Pekerja Sosial ini tidak dalam waktu yang cukup lama, maksimal di dua masa sidang terakhir ini,” pungkas legislator dapil Banten ini. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...